Rekonstruksi Penembakan Aipda AK Oleh Oknum Provos Lamteng Digelar

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 09 07 at 06.43.09
Rekonstruksi pembunukan yang dilakukan oknum provos Lampung Tengah

Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah (Lamteng) gelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Aipda Ahmad Karnain (41) personil Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan dengan tersangka Aipda Rudi Suryanto(39) anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Polda Lampung.

Dalam gelar Rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Turut hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kasi Pidum M. Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi i memperagakan 21 adegan di empat TKP. Di jalan lingkar barat Kampung Adijaya, kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata dikebun singkong, kemudia TKP SPBU dan di TKP Rumah Korban.

“Dari Hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie dalam keterangan yang diterima Diskursus Network, pada Rabu (7/9/2022).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338, namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman dan  ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

“Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi di gelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 junto 338, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” beber Doffie.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai perintah bapak kapolda dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, kepada kapolres agar penanganan proses penyidikan di percepat agar ada kepastiaan hukum terhadap pelaku RS.

“Insya allah dalam minggu ini juga, terhadap Pelaku akan dilakukan sidang Kode etik Profesi Kepolisian, yang akan di laksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, pelaku RS akan di kenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, perpol No 07 tahun 2022.

“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serbagai anggota Polri,” tegas Pandra. (ilham)

Baca : Diduga Sakit Hati, Oknum Provos Tembak Bhabinkamtibmas Hingga Tewas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.