Modus Ingin Membeli HP Bekas, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

oleh -0 Dilihat
Modus Ingin Membeli HP Bekas, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban
Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kampung Gunung Sangkaran

Waykanan– Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial RIS (28) diketahui berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologi kejadian terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022, pukul 13:00 WIB korban Ricky menelpon pelaku guna menanyakan apakah ada yang menjual HP bekas.

“Kemudian pelaku menjawab ada dan korban disuruh datang ke rumahnya lalu dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam NO.POL : Z 2895 DAV korban datang ke rumah pelaku” tutur Kasat Reskrim.

AKP Andre menjelaskan setelah korban berbincang dengan RIS diruang tamu, datang istri pelaku dari arah luar rumah dan RIS berkata kepada korban untuk meminjamkan sebentar sepeda motor kepada istrinya guna pergi ke warung. Korban kemudian keluar dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.

Tak berselang lama RIS berpura-pura ke belakang rumah mencari korek api untuk menghidupkan rokok setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak kunjung kembali lalu korban mengecek ke belakang rumah ternyata pelaku sudah pergi.

“Korban sempat berusaha mencari di sekitar rumah dan bertanya dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan laki- laki tersebut berkata bahwa RIS baru saja pergi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seorang wanita” jelas AKP Andre.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor honda beat warna hitam NO.POL : Z 2895 DAV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 01/09/2022 pukul 22:00 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka saat berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada hari Sabtu, 20/08/2022 pukul 19:00 WIB di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban Pauji datang ke rumah orang tuanya di Kampung Gunung Sangkaran dan bertemu pelaku, kemudian pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax warna merah dengan NO.POL BE 4065 WU dengan alasan untuk mengambil peci di kediamannya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merk yamaha nmax warna merah NO.POL : BE 4065 WU dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.