Lakukan KDRT, Seorang Warga Labuhan Ratu Diamankan Polisi

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 08 31 at 10.52.06
Kasus KDRT

Lampung Timur –  Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur Polda Lampung menggelandang seorang warga yang diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap istrinya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardiansyah mengatakan, tersangka berinisial SU (32) warga Kecamatan Sukadana diamankan petugas setelah diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya berinisial AY (29).

“Kasus ini bermula pada Rabu 27 April 2022, diduga diawali oleh cekcok mulut antara pasangan suami-istri, dan kemudian tersangka yang emosi, memukul bagian wajah istrinya, hingga mengakibatkan luka pada bagian bawah mata kanan” kata Zaky Alkazar Nasution, Rabu (31/8/2022).

Kemudian korban melaporkan peristiwa KDRT yang menimpanya ke Mapolsek Labuhan Ratu.

Atas dasar laporan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya, berikut barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah

“Tersangka akan dipersangkakakn pasal 44 ayat 1 undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHPidana tentang penganiayan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya. (Ilham)

Baca : Selama Dua Jam Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.