Pendataan Honorer di Bandar Lampung Capai 50 Persen

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung diminta mulai melakukan pendataan pegawai non-ASN atau tenaga kontrak.

Hal itu menindak lanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Plt. Kepala BKD kota Bandar Lampung, Herliawati mengatakan telah melakukan pendataan pegawai kontrak atau biasa disebut honorer, pendataan sudah mencapai 50 persen. Setiap OPD pun telah diminta untuk menyampaikan jumlah pegawai kontraknya kepada BKD.

Diungkapkannya, pegawai kontrak yang akan diikutsertakan dalam seleksi calon PNS atau PPPK, harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya telah satu tahun kerja, berusia 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun. Untuk saat ini, jumlah pegawai kontrak yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung ada 5400 orang. (roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.