Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Tanggapan Diriver!

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol) , penundaan ini kali kedua yang dilakukan Kemenhub. Seharusnya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, setelah 10 hari ditekan.

Namun, Kemenhub RI memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru pada 29 Agustus 2022, penundaan ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Siswanto driver ojek online di Kota Bandar Lampung, menyatakan apa bila tarif harus naik jasa layanan harus diperkecil.

Sebab jasa layanan sangat memberatkan driver, kebijakan ini harus seimbang antara konsumen dan driver. Jika tarif ojol naik, harus sesuai dengan kondisi di wilayahnya khusnya Provinsi Lampung yang saat ini UMRnya masih terbilang sangat kecil.

Hal senada disampaikan Khairul, kenaikan tarif ojol harus melihat situasi masyarakat dan jika memang harus naik, biaya aplikasi ojol jangan naik terlalu tinggi. Sebab akan berdampak pada pengurangan konsumen dan driver kekurangan pendapatan. Diketahui, saat ini pemerintah melakukan penundaan karena mempetimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat, Kemenhub tengah melakukan kajian ulang untuk mendapatkan hasil terbaik. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.