Selama 8 Bulan, Polda Ungkap 104 Kasus Judi Dan Menangkap 238 Orang

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Selama kurun waktu 8 bulan, Polda Lampung berhasil mengungkap 104 kasus perjudian dengan mengamankan sebanyak 238 orang tersangka. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, sebelumnya pada tahun 2021, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap 146 kasus perjudian dengan 357 orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp. 71.995.000.

Selanjutnya, selama periode bulan Januari-Agustus 2022, Polda Lampung berhasil mengungkap 104 kasus perjudian online maupun konvensional dengan mengamankan 238 orang tersangka. Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa alat-alat elektronik, alat perjudian, hingga uang puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda senilai 25 juta rupiah. Dalam hal ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada oknum-oknum kepolisian yang ikut dalam tindak pidana perjudian. (ilham)

Baca : Driver Ojol di Lampung Keberatan Dengan Rencana Kenaikan Harga BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.