Bandar Lampung – Selama kurun waktu delapan bulan, Polda Lampung berhasil mengungkap 104 kasus perjudian dengan mengamankan sebanyak 238 orang tersangka.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan di tahun 2021, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap 146 kasus perjudian dengan 357 orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp. 71.995.000.
“Untuk periode bulan Januari-Agustus 2022, Polda Lampung berhasil mengungkap 104 kasus perjudian online maupun konvensional dengan mengamankan 238 orang tersangka,” ungkap Kombes Reynold dalam ekspos yang digelar Polda Lampung pada Jumat (26/8/2022).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa alat-alat elektronik, alat perjudian, hingga uang puluhan juta rupiah.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda senilai Rp25 juta rupiah.
Dalam hal ini, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada oknum-oknum kepolisian yang ikut dalam tindak pidana perjudian. (ilham)