Pelaku Pembacokan Satu Keluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Sutrisno (49), pelaku pembacokan satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar.

Selain itu, pada saat diamankan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pahat dan parang yang digunakan pelaku untuk membacok para korban. Menurut Dennis, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku yang sebelumnya diduga mengalami gangguan jiwa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Sebelumnya, Warga di Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, digegerkan dengan aksi pembacokan oleh seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa bernama Sutrisno (49), pada Minggu (14/8/2022) Malam.

Akibat kejadian tersebut, empat orang korban harus mendapatkan perawatan intensif dan satu orang lagi meninggal dunia di rumah sakit. (ilham)

Baca : Jaga Generasi Muda, Hak Pendidikan Harus Didapat Maksimal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.