Bandarlampung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memperbolehkan sekolah-sekolah SD dan SMP setempat melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, namun harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Kami bolehkan upacara 17 Agustus di sekolah masing-masing tapi pakai protokol kesehatan (prokes) COVID-19,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Senin.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan upacara di sekolah dasar (SD) hanya diperuntukkan bagi kelas 4, 5 dan 6. Sedangkan untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dari kelas 7, 8 dan 9 diperbolehkan ikut dalam upacara kemerdekaan.
“Ada pembatasan siswa di tingkat SD, jadi hanya kelas 4,5 dan 6 saja yang boleh ikuti upacara karena guna meminimalisir penyebaran COVID-19,” kata dia.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar dalam mengadakan perlombaan dalam menyambut HUT ke-77, tetap menggunakan prokes dan tidak membuat acara penyerahan hadiah dengan berlebihan.
“Kalau bisa tidak ada acara-acara seremoni penyerahan hadiah juara perlombaaan HUT RI. Hadiah kalau bisa diberikan langsung usai di dapati juaranya, hal ini untuk memutus mata rantai COVID-19,” kata dia.
Wali Kota Bandarlampung itu meminta kerja sama warganya untuk tidak meremehkan COVID-19 karena pandemi masih belum usai.
“Saya minta bantu warga agar tetap taat prokes, jangan remehkan batuk pilek. Kalau ada keluarga batuk-batuk cepat bawa ke rumah sakit atau Puskesmas terdekat, sebab gejalanya COVID-19 sekarang seperti itu,” kata dia. (Red, DN)