Polisi Ringkus Pelaku Penadah Barang Hasil Curian

oleh -0 Dilihat
Polisi Ringkus Pelaku Penadah Barang Hasil Curian
olres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagai penadah hasil barang curian berupa Handphone.

Waykanan- Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagai penadah hasil barang curian berupa Handphone. Tersangka diketahui inisial EJS (33) berdomisili di Kampung Suka Maju Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Barang yang ditadah diperoleh dari hasil kejahatan di Dusun 7 Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra. Andre menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 01 Agustus 2022 yang dilaporkan korban an. Amsori di Polsek Rebang Tangkas.

Sementara, terjadinya curat pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 00:00 WIB sebelum tidur korban meletakkan 1 (satu) unit HP merk infinix hot 10s dan 1 (satu) unit HP merk nokia di atas meja ruang tengah.

“Pada pagi harinya di hari Rabu pukul 06:00 WIB korban terbangun dan ternyata 2 (dua) unit HP milik korban tersebut sudah hilang. Modusnya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur” jelas AKP Andre.

Pelaku penadah barang hasil kejahatan diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 20:30 WIB, kepada Satreskrim Polres Way Kanan bahwa tersangka dan barang bukti berada di Kampung Suka Maju Kecamatan Kasui Kabuataen Way Kanan.

Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Kampung Suka Maju untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban.

“Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk infinix hot 10s warna hijau milik korban” ungkap Kasatreskrim.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.