Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini

oleh -0 Dilihat
Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini
Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini

Bandarlampung- Kenaikan tarif ojek online (ojol) terbaru yang diatur Kementerian Perhubungan dinilai terlalu besar. Kenaikan tarif yang terlalu tinggi itu dinilai akan membebani masyarakat dan ekonomi nasional.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya terlalu besar mencapai lebih dari 30%.

“Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30%. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50%, sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” kata Piter dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Di sisi lain kenaikan tarif ojol yang dilakukan dapat membuat daya beli turun. Pasalnya, masyarakat sudah dihadapkan dengan banyak kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” ujar Piter.

Pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver pun dinilai Piter tidak sepenuhnya tepat. Piter menyatakan jika kenaikan setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi, sehingga membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan. Pendapatan driver ojol pun akan berkurang.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu,” sebut Piter.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hingga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp 2.600 – 2.700 per km, dan Rp 2.250 – Rp2.650 per km.

Tadinya, penerapan tarif baru ini bakal dilakukan hari ini. Ternyata, penerapan itu ditunda. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan aturan tarif ojol yang baru ini kemungkinan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, karena masih perlu disosialisasikan. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.