Ketua AEKI Lampung Ditangkap Karena Gelapkan Hasil Penjualan Kopi Rp.1,6 Miliar

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Gelapkan Uang Hasil Penjualan Kopi Senilai 1,6 Miliar, Ketua AEKI Lampung Diamankan Polisi Ketua Asosiasi Exportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung atas tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp 1,6 Miliar.

Juprius diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT, pada tanggal 16 September. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, tersangka diamankan pada hari Sabtu (30/7/2022) DPO di Bogor Jawa Barat (IPB Convention Hotel).

Menurut Rosef, pada tanggal 5 April 2017, korban mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sejumlah 59,507 Ton untuk dititipkan dan dijual dengan harga Rp.1.629.540.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).

Namun, setelah kopi sudah terjual, uang hasil penjualan digunakan secara pribadi oleh tersangka dan tidak diserahkan kepada korban. Tersangka diketahui sudah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 3 Juni 2022.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah nota hasil penjualan kopi dan beberapa barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.