LPAI : Kematian RF di LPKA, Tidak Cukup Dengan Menetapkan Empat Tersangka

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Diketahui bahwa Polda Lampung telah menetaptan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang napi anak berinisial RF (17) meninggal dunia di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandar Lampung.

Tersangka tersebut diantaranya berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

Dengan penetapan tersangka oleh Polda Lampung, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia wilayah Lampung Andi Lian menilai penyidikan harus terus berlasung. Sebab, kasus ini tidak cukup dengan penetapan empat tersangka.

Ditegaskan Andi, harus ada penyelidikan tetang mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh LPKA khususnya kanwil harus bisa mengungkapkan ini secara transparan. Publik harus tahu, sebab banyak orang tua yang menitipkan anaknya di LPKA dan berharap keluar menjadi orang yang lebih baik lagi.

Andi mengungkapkan LPKA mempunyak fasilitas yang telah disediakan negara, dengan adanya peristiwa RF sudah membuat orang tua yang menitipkan anaknya di LPKA menjadi ketakutan. LPAI mendorong kepolisian agar lebih bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Kanwil pun dinilai harus transparan dalam kasus ini, bukan hanya menonaktifkan pegawai yang bertugas disaat peristiwa ini. Dalam kasus ini, ada pewangasan yang menjadi tanggungjawab LPKA. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.