Larikan dan Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus 

oleh -0 Dilihat
Larikan dan Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus 
Larikan dan Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus 

Waykanan– Seorang pemuda inisial S alias Toyo alias Aldi (25), warga Baradatu diamankan Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung lantaran diduga melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu, 24 Juli 2022 pelapor yang juga ayah korban, pulang dari Lampung Timur mendapat informasi dari saksi bahwa korban Mawar bukan nama sebenarnya telah pergi meninggalkan rumah sejak hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB.

Atas informasi itu, ayah korban berusaha mencari keberadaan korban di Kecamatan Baradatu dengan menemui saksi inisial A dan berdasarkan keterangan saksi bahwa korban bersama dengan pelaku yang merupakan pacar korban.

Selanjutnya pada Kamis, 28 Juli 2022 korban seorang diri kembali ke rumahnya di sekitar Kecamatan Banjit dan setelah itu pelapor menanyakan korban telah pergi kemana dan dengan siapa .

Korban mengakui dihadapan pelapor bahwa Toyo telah menjemput korban pada Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 Wib dengan menggunakan sepeda motor honda revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi, menuju ke gubuk sawah di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Selama 10 hari di gubuk tersebut, korban yang masih di bawah umur itu dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap mawar sebanyak 4 (empat) kali.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya. Mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti” ungkap Kapolsek.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa, 02 Agustus 2022 pukul 16:00 WIB Polsek Banjit berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti saat berada di Jalan Umum Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor honda revo, Hp dan pakaian milik korban dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.