Masuk Ke Rumah Korbannya dan Curi Uang Rp12 Juta, RU Diringkus

oleh -0 Dilihat
Masuk Ke Rumah Korbannya dan Curi Uang Rp12 Juta, RU Diringkus
Masuk Ke Rumah Korbannya dan Curi Uang Rp12 Juta, RU Diringkus

Berusaha Kabur, Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Pencurian di Banjar Ratu

Waykanan- Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mengamankan pelaku pencurian uang dan HP di Dusun Mekar Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.  Tersangka inisial RU (22) berdomisili di Dusun Mekar Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 29-07-2022 pukul 10:00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah korban yang berada di Dusun Mekar Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan.

“Awalnya korban Romli mengambil uang pinjaman Bank BRI senilai Rp. 12. juta rupiah lalu dimasukan di dalam tas dan disimpan di lemari kamar korban” ungkap Andre.

Selanjutnya lanjut Andre, pada hari Jum’at, 29 Juli 2022 pukul 07:00 WIB korban pergi keluar rumah untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dan ke Kampung Banjar Sakti.

Korban baru menyadari uangnya telah hilang pada pukul 16:30 WIB setelah kembali kerumahnya dan memeriksa tas yang berisikan uang tersebut sudah tidak ada.

Bahkan pelaku juga membawa 1 (satu) unit HP merk Infinix Smart 6 warna light sea green milik anak korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.

“Kronologis penangkapan pada hari Senin, 01 Agustus 2022 pukul 17:30 WIB petugas Polsek Gunung Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Rest Area Kampung Sukanegeri Kecamatan Gunung Labuhan” beber Andre.

Namun saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri sehingga, oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.