Polres Pringsewu Bekuk Lima Tersangka Tindak Pidana Narkotika

oleh -0 Dilihat
Polres Pringsewu Bekuk Lima Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Polres Pringsewu Bekuk Lima Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Pringsewu- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membekuk lima tersangka tindak pidana kasus narkotika.

Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari dari dua warga kabupaten Pringsewu berinisial SBA (27) dan MGR (21) sementara tiga tersangka lain merupakan warga Kabupaten Pesawaran berinisial ZZH (19), AR (17) dan BY (21).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond mengatakan, tersangka SBA dan MGR diringkus Polisi pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Tersangka SBA diringkus dirumahnya pada pukul 17.30 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, 1 bundel plastik klip dan 1 buah timbangan digital yang disembunyikan dalam kotak kayu di belakang rumah tersangka.

Dari penangkapan SBA, satu jam kemudian Polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap MGR saat sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan MGR, Polisi kembali menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.

“Jadi dari kedua tersangka ini Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram,” jelasnya.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya berhasil diringkus Polisi pada Sabtu 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 WIB diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Tersangka ZZA dan AR diringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sebuah Halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera yang tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit sepeda motor.

Sementara itu tersangka BY, diamankan Polisi berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, setelah tersangka ZZH dan AR bernyanyi keterlibatan dirinya.

“Dari tersangka BY polisi juga berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan 3 buah plastik klip bekas pakai” terangnya.

Kasat narkoba menambahkan, dari kelima tersangka yang berhasil diamankan dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru 6 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut yakni SBA dan MGR,” ungkap Raimon

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.