Seribu Lebih PPPK Guru yang Sudah Terima SK Diminta Segera Bekerja!

oleh -0 Dilihat
Seribu Lebih PPPK Guru yang Sudah Terima SK Diminta Segera Bekerja!
Pemkot Balam meminta Pegawai PPPK formasi guru segera bekerja setelah mereka mendapatkan SK

Bandarlampung- Pemerintah Kota Bandarlampung meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) formasi guru agar segera bekerja setelah mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Wali Kota setempat.  Penyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk formasi guru sebelumnya diserahkan langsung Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

“Meski mereka belum menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan hanya terima SK, kami imbau PPPK Guru bisa langsung bekerja,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, di Bandarlampung (26/7/2022).

Ia menyebutkan para PPPK Guru itu tetap akan mendapatkan gaji dengan mekanisme sebelumnya.

“Jadi meski haknya PPPK Guru ini baru keluar di bulan November, selama mereka bekerja nanti tetap akan dibayar menggunakan alokasi dana BOS,” kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, pembayaran gaji sementara melalui dana BOS tersebut memang tidak sama dengan besaran gaji yang diterima sebagai PPPK sebesar Rp2,9 juta per bulan.

“Untuk gaji PPPK di bulan November dan Desember sudah aman. Kemudian di 2023 kami sudah siapkan, untuk memenuhi kebutuhan gaji selama 14 bulan itu pemkot membutuhkan Rp108 miliar,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa persoalan gaji PPPK Guru terjadi setelah ada peralihan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke daerah yang membuat pemerintah kota.

“Pendapatan Asli daerah (PAD) saat ini sudah digunakan untuk program pemerintah kota yang sudah berjalan, tapi di APBD-P kita sudah bicarakan, gaji PPPK akan dibayarkan di November,” kata dia.

“Sebanyak 1.166 PPPK guru akan mendapatkan haknya pada November dan Desember usai kebutuhan gaji mereka dimasukkan dalam APBD-P,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan anggaran tahun 2022 sudah ditetapkan pada Desember 2021 namun pemerintah daerah baru menerima berkas PPPK di Maret dan April 2022 sehingga kebutuhan gajinya tidak tercantum.

Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 tentang juknis pengadaan dan pengangkatan PPPK pasal 30 huruf e. Dalam peraturan itu dijelaskan, gaji dan atau tunjangan PPPK dibayar setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

“Karena pemerintah ada tanggung jawab atas hak PPPK, maka pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berbicara dan sepakat bahwa di APBD-P anggaran gaji mereka dimasukkan,” kata dia.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi mengatakan bahwa masalah PPPK ini terjadi di hampir semua daerah sebab awalnya gaji mereka ditanggung Pemerintah Pusat, namun dalam perjalanannya dilimpahkan ke daerah masing-masing. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.