Polda Musnahkan 1.287 Butir Pil Ekstasi, 68 Kg Ganja dan 3,3 Kg Sabu

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 15 kasus dengan 15 tersangka pada Senin 25 Juli 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono melalui Kabag Wasidik Ditresnarkoba, AKBP Darman Gumay mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 68 kilogram Narkotika jenis ganja, 3,3 kilogram sabu-sabu, dan 1.287 butir pil ekstasi. Ditegaskan Darman, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan oleh Polda Lampung ini, dari 15 kasus narkoba yang diungkap selama tiga bulan. (ilham – Diskursus Network melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.