Komplotan Pencuri Mesin Giling Milik Unila Diringkus Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Petugas Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga orang komplotan pencuri alat praktek di Universitas Lampung (Unila), pada Jum’at (22/7/2022). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial SF (27), MH (52), dan RN (42).

Ketiganya diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) alat praktek berupa mesin giling padi milik Fakultas Pertanian Unila pada tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut Dennis, ketiga tersangka beraksi pada siang hari saat situasi sedang sepi, setelah situasi sepi ketiganya langsung mencuri mesin giling padi dan menjualnya ke pengepul barang-barang bekas dengan harga Rp 250 ribu.

Selain mengamankan barang bukti mesin giling padi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 15 unit blower AC, 15 Cat campuran, dan sejumlah bukti lainnya. Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, mereka baru sekali melakukan aksi tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ilham – Diskursus Network)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.