Karena Penghuni Baru LPKA, RF Dikeroyok Rekan Satu Sel Hingga Tewas

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung  – Polda Lampung mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang napi anak berinisial RF (17) meninggal dunia di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandar Lampung. tersangka tersebut diantaranya berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

Menurut Pandra, korban dianiaya secara bersama-sama pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022 di kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA kelas II Bandar Lampung.Berdasarkan pengakuan para tersangka, alasan mereka melakukan penganiayaan dikarenakan korban merupakan warga binaan baru dan agar korban patuh saat diberikan perintah oleh para tersangka.

Sementara itu, Petugas Forensik RS Bhayangkara, Dr. Jim Ferdian Tambunan mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi yang telah dilakukan, ditemukan tanda-tanda kekerasan dari benda tumpul pada bagian tubuh korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Jo 76C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ilham Diskursus Network)

Video :  Komplotan Pencuri Mesin Giling Milik Unila Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.