Masyarakat Berharap Posko Vaksinasi Booster Diperbanyak

oleh -0 Dilihat

Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri yang mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022.

Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

Kebijakan ini pun ditanggapi beragam oleh masyarakat, Erli Safitri mengatakan samgat menyambut baik kebijakan tersebut, meskipun pandemi Covid-19 dinilai sudah mulai turun penularannya ke masyarakat, tapi protokol kesehatan tetap harus diperketat. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat mendapatkan rasa nyaman dalam melakukan perjalanan.

Hal senada disampaikan Munfarihatun, bahwa vaksin booster sangat penting dan kebijakan ini pun sangat baik. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah juga harus menyediakan posko vaksinasi booster, sebab untuk mendapatkan booster masih sangat sulit
Untuk diketahui pelaku perjalanan dengan golongan rentan umur enam sampai tujuh belas tahun, penerima vaksin pertama serta penerima vaksin kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, dengan pengambilan sample dalam kurun waktu 3×24 jam dan antigen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.