Kejari Bandar Lampung Tangkap Terpidana DPO yang Sudah Lama dicari

oleh -20 Dilihat
Kejari Bandar Lampung Tangkap Terpidana DPO yang Sudah Lama dicari
Terpidana DPO yang ditangkal kejaksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Selasa, (28/6/2022)

Bandarlampung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bidang Intelijen bersama tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Lampung, menangkap Sri Utami Ariyati, terpidana yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Semalam pukul 02.15 WIB, kami berhasil menangkap terpidana DPO yang telah lama kita cari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi, di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan terpidana Sri Utami Ariyanti ditangkap saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Usai dilakukan penangkapan, terpidana Sri Utami dibawa ke Kejari Bandarlampung.

“Kita lakukan pemeriksaan kesehatannya dan dinyatakan sehat, kemudian langsung kita eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan),” ucap dia.

Helmi menambahkan terpidana Sri Utami menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan UU No.8 Tahun 1981.

“Ia dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tuturnya.

Adapun Identitas lengkap Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap : SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm)

Tempat Lahir : Pati, Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 12 Februari 1965,
Jenis Kelamin : Perempuan,
Kewarganegaraan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Jalan Pulau Sebesi Gg. Indah Sejahtera D 32 Bandar Lampung / Perum Griya Harapan Jl Sindoro 24 RT 02/015, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,
Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Terpidana Sri Utami diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.