Setubuhi Anak Di bawah Umur, Warga Mesir Way Kanan Diamankan Polisi

oleh -28 Dilihat
Setubuhi Anak Di bawah Umur, Warga Mesir Way Kanan Diamankan Polisi
H (37), warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan ditangkap usai menyetubuhi anak di bawah umur.

Waykanan- Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kebun karet, Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial H (37), warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022, Isna, ibu kandung dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapat informasi dari warga bahwa pelaku inisial H mempunyai hubungan dengan korban.

Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap mawar (14) warga Kecamatan Bahuga dan korban menjawab benar.

“Setelah itu, akhir bulan Februari 2022 pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes dikebun karet di Kecamatan Bahuga untuk meminta merestui hubungannya dan ingin menikahi korban” jelas Kapolsek.

Karena masih dibawah umur, orang tua korban tidak menyetujui permintaan pelaku untuk menikahi anaknya.

Selanjutnya pada bulan April tahun 2022, Isna mendapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan mawar kepada ayah korban bahwa H telah melakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet dan usai menyetubuhi, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 500 ribu rupiah kepada korban” ungkap Iptu Herwin Afrianto.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya dan tidak mau dinikahi, akan membunuh ayah korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, selanjutnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul. 15.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyaakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet di Kampung Mesir Ilir.

Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut: beber Kapolsek. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.