Pelaku Pencurian Spesialis Rusak Pintu Rumah Diringkus Polisi

oleh -53 Dilihat
Pelaku Pencurian Spesialis Rusak Pintu Rumah Diringkus Polisi
Pelaku Pencurian Spesialis Rusak Pintu Rumah Diringkus Polisi

Bandarlampung- Petugas Polsek Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung, mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus merusak lintu depan rumah korban.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban atas nama Herdiansyah tentang pencurian yang terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 sekitar Pukul 13.05 WIB di Jalan RA. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

“Atas dasar laporan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RC (30), warga Kelurahan Gunung Sulah, Way halim Kota Bandar Lampung,” kata Alan Ridwan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian serta rekaman CCTV.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 unit handpone milik korban.

“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang lalu melakukan identifikasi sehingga mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada dikediamanannya didaerah kedaton, selanjutnya pada hari Kamis 2 Juni 2022 malam Tekab 308 tanjung senang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Tanjung Senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Senang. Akibat perbuatanny, tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” imbuhnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.