BLT UMKM Akan Cair, Ini yang Perlu diperhatikan Calon Penerima

oleh -72 Dilihat
BLT UMKM Akan Cair, Ini yang Perlu diperhatikan Calon Penerima
Pemerintah masih akan mencairkan BLT untuk UMKM

Jakarta- Bagi Pelaku usaha UMKM, pemerintah masih menyiapkan bantuan langung tunai (BLT) UMKM. Tujuan pemberian BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yakni untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19.

Diketahui, besar BLT yang ditetapkan tahun ini sama seperti pada 2021 lalu, yaitu Rp 600.000 per keluarga. Sementara untuk tahun ini, jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah sudah mulai mencairkan program bantuan sosial (bansos) sejak awal 2022. Adapun besaran bantuan yang diberikan Rp600.000.

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, jadwal pencairan BLT UMKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

“Belum (cair). Masih nunggu kabar tentang anggaran dari Kemenkeu,” kata Eddy.

Berikut ini hal yang perlu diketahui pelaku usaha supaya dapat bantuan Rp600.000:

Kriteria Penerima BLT UMKM

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

b. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

d. Bukan PNS/PPPK (ASN).

e. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

f. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

g. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Berkas untuk BLT UMKM

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

b. Nomor Kartu Keluarga (KK)

c. Nama lengkap

d. Alamat tempat tinggal

e. Bidang usaha

f. Nomor telepon.

g. Syarat daftar BLM UMKM 2021

h. WNI

i. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

j. Memiliki usaha mikro

k. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

l. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

m. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

5. Cara Daftar, Bisa Lewat HP

Cara dafar UMKM bisa dilakukan secara online menggunakan HP untuk mendapatkan BLT. Sebelumnya cek daftar penerima BPUM yang cair di BRI melalui formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum.

Bukti bahwa seseorang memiliki UMKM adalah melalui dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan cara daftar UMKM online di link oss.go.id.

Berikut Cara Daftar UMKM Online

– Buka situs web oss.go.id lewat HP

– Login menggunakan akun yang sudah dimiliki

– Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu di menu Registrasi

– Jika sudah bisa masuk, Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

– Isi formulir dengan lengkap

– Klik tombol simpan dan lanjutkan

– Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha,

– klik simpan dan lanjutkan

– Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan

– klik tombol selanjutnya.

– Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman yang telah diisikan.

– Beri tanda centang pada kotak disclaimer

– Klik proses NIB

– Jika sudah memiliki dokumen NIB, pelaku UMKM bisa daftar BLT Rp 1,2 juta, baik secara online maupun offline.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.