Mantan Napi Kasus Pencabulan Kembali diringkus Setelah Jadi DPO Kasus Curanmor

oleh -78 Dilihat
Mantan Napi Kasus Pencabulan Kembali diringkus Setelah Jadi DPO Kasus Curanmor
Mantan Napi Kasus Pencabulan Kembali diringkus Setelah Jadi DPO Kasus Curanmor

Pringsewu– Seorang DPO Kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial JM (41), warga Dusun Talang Pancasila, Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus diringkus Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, JM dibekuk Polisi saat sedang berada disalah satu gubuk yang berada di areal perkebunan yang berada di wilayah Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus pada Jumat 3 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Dia diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban Regina Yogi Safitri (17) yang posisinya sedang di parkir di komplek pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada (16/12/21) yang lalu” jelas Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar.

Pencurian itu dilakukan JM bersama seorang temannya MA alias Man Pincang, yang sudah terlebih dahulu ditangkap Polisi.

“Tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB, unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil meringkus JM. Tersangka ini sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Desember tahun lalu,” jelas Kapolsek.

Diungkapkan Kapolsek, dalam proses interogasi diketahui tersangka JM merupakan residivis kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung pada 2016 yang lalu.

Aksi pencurian yang dilakukan, tersangka sudah direncanakan JM dan MA dirumahnya. Selain itu, kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan juga milik JM.

“Sepeda motor milik tersangka juga sudah berhasil kami amankan” ungkapnya,

JM yang diringkus berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo, sementara terkait perbuatanya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.