Pelaku Perampasan Handphone di Kelapa Tiga Permai ditangkap 

oleh -44 Dilihat
Pelaku Perampasan Handphone di Kelapa Tiga Permai ditangkap 
Pelaku Perampasan Handphone di Kelapa Tiga Permai ditangkap 

Bandarlampung- Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Adapun pelaku berinisial AR (34), warga Desa Kota Alam, Kota Bumi Selatan, kabupaten Lampung Utara.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek TKB, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, pristiwa ini berawal saat Korban Farkah (26) warga Kel. Kelapa Tiga Permai, Kec. Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung sedang berdagang di warung korban bersama anak korban pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka diketahui mengambil paksa 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y12i warna Agate Red milik korban yang sedang dimainkan anak korban.  Menyadari HP dirampak,  korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling, namun tersangka berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat yang mendapatkan Informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan warga berikut barang buktinya,” kata Sandy Galih Putra, pada Sabtu (28/5/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di lima tempat berbeda yaitu, Wilayah Sukarame Bandar Lampung, Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat dan Pasar Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Menurut Sandy saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat berikut barang buktinya berupa satu unit Hanphone merk VIVO tive Y12i warna Agate Red milik korban dan satu unit sepeda Motor Merk Honda VARIO th 2019 warna Merah No. Pol. BE 4541 KG, dengan STNK atas nama tersangka.

“Tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polsek TKB guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.