DAMAR Mendorong Korban Pelecehan Seksual Jangan Takut Melapor

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 03 13 at 19.19.16
Direktur DAMAR Ana Yunita

Bandar Lampung – Hingga saat ini masih ada korban pelecehan seksual yang enggan melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum karena menganggap hal itu aib keluarga.

Padahal aparat kepolisian saat ini melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual (TPKS), sudah menjamin kamanan dan kerahasiaan korban termasuk jika masih dibawah umur negara akan menjamin masa depannya.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi DAMAR Ana Yunita mengatakan untuk perkara pelecehan seksual yang dalam KUHP terdapat berbagai istilah, koban sepenuhnya belum terakomodir sehingga takut untuk melapor.

“Pemidanaan terhadap pelaku, bukan berarti masalah korban selesai. Karena secara pisikologis korban harus dibantu,” ungkapnya pada Jumat (20/5/2022)

Dia mengatakan, korban yang mengalami trauma berkepanjangan dan masalah kehidupan sosial yang berkepanjangan menjadi hal masih terjadi selama DAMAR melakukan pendampingan.

Bahkan diungkapkannya, korban harus pindah dari lingungannya karena menanggung rasa malu.

“Melalui UU TPKS, yang saat ini telah di sahkan korban akan diberikan pendampingan baik itu secara pisikologis atau pun yang lainnya,” tegasnya.

Sehingga diharapkan, dengan hadirnya UU TPKS korban berani melapor karena terjamin kerahasiaanya dan juga akan ditempatkan dirumah aman yang disediakan oleh negara melalui bantuan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, lanjut dia, diperlukan edukasi dan sosialisasi lagi ke masyarakat terkait dengan masalah kekerasan, baik itu dalam rumah tangga ataupun pelecehan seksual, yang menimpa perempuan dan anak.

Menurutnya, kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta informasi masyarakat kepada pihak terkait, baik dinas maupun lembaga pelayanan, semakin baik karena persoalan ini bukan hal yang tabu lagi dan harus mereka tutup-tutupi.

“Jadi saya juga ingin mengajak masyarakat siapa pun yang melihat kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak segera dilaporkan sehingga korban langsung mendapatkan fasilitas perlindungan hukum,” kata dia. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.