Pemilik Rumah Tidur Pulas, Pencuri Masuk Gasak Barang Berharga

oleh -10 Dilihat
Pemilik Rumah Tidur Pulas, Pencuri Masuk Gasak Barang Berharga
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial SG (40)

Lampungtengah- Team Opsnal anti Bandit jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah berhasil meringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial SG (40), warga kampung Srikaton Kec.Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso menjelaskan, pelaku SG ditangkap berdasarkan laporan korban, Sakat, warga Kp. Gaya Baru 8 Kec. Seputih Surabaya.

Sakat mengaku menjadi korban pencurian saat ia sedang tertidur lelap bersama istrinya pada Rabu (11/5/22) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat itu, korban sedang tertidur lelap sehingga tidak menyadari bahwa rumahnya telah disatroni oleh pelaku” ungkap Kapolsek.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar tidur korban dan berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 4juta yang disimpan istri korban di bawah kardus yang berada di lantai kamar tidur.

Tak sampai disitu, pelaku juga berhasil mengambil Handphone milik istri korban merk Itel Vision Pro Color Cosmic Shine yang saat itu diletakkan di samping tempat tidur.

Pelaku juga diketahui mengambil sepeda motor Yamaha Vixion New Warna Hitam dengan Nopol B-3144-KXY. Pencurian itu pertama kali diketahui oleh istri korban saat hendak menunaikan shalat subuh dan melihat jendela kamar dan pintu belakang sudah terbuka.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila di tafsirkan dengan uang lebih kurang sebesar Rp. 16.549.000” jelas Kapolsek.

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di dusun kampung Srikaton Kec. Seputih Surabaya. Dalam penangkapan ini, juga dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Petugas berhasil mendapatkan barang bukti hasil curianya yakni HP dan sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya kita bawa ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut,’’ ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Ferry Pradiansyah.

Informasi awal motif pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk minum-minuman keras hingga main judi online. Pelaku SG terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.