Polisi Bekuk 4 Pelaku Pencurian Trafo, 2 di antaranya Petugas PLN

oleh -3 Dilihat
Polres Mesuji bekuk 4 pelaku pencurian Trafo
Pelaku Pencurian dengan pemberatan satu unit Trafo di Desa Sidang Gunung Tiga diamankan Polres Mesuji.

Mesuji- Pelaku Pencurian dengan pemberatan satu Unit Trafo di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polres Mesuji. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji pada Kamis malam (12/05/22), sekitar pukul 23.00 WIB di TKP.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, tim Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpinnya langsung berhasil mengungkap kasus dan mengamankan 4 pelaku pencurian dengan pemberatan 1 unit Trafo merk Starlite, jenis Trafo Distribusi (hermetik), Daya / Kva 200 Kva milik Proyek Pembangunan Trafo di Desa Sidang Gunung Tiga.

“adapun Identitas Ke 4 Pelaku adalah KH (39) Warga Desa Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tubaba, EP (36) Warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampura, DYAP (31) Warga Desa Dwi Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang dan BA (47) Warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampura” ucap Kasat Reskrim.

Kronologis Kejadian diketahui pada hari Selasa, 10 Mei 2022, sekitar Pukul 19.00 WIB. Korban dihubungi oleh Petugas di Lapangan bahwa Trafo Merk Starlite, jenis Trafo Distribusi (hermeatik), Type T 200 n 55, Daya / Kva 200 kVA miliknya selaku direktur Proyek Pembangunan Trafo hilang yang sudah terpasang di atas tiang listrik

Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 korban melaporkan kejadian Curat ke Mapolres Mesuji. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“mendapatkan Laporan pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 Tekab 308 langsung menuju lokasi kejadian lalu berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki dengan inisial EP dan DYA yang bekerja sebagai petugas PLN yang memindahkan Trafo. Kedua Orang tersebut dibawa ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan serta Pengembangan lebih lanjut” jelas Iptu Fajrian Rizki

Setelah dilakukan pengembangan, diamankan 2 (dua) tersangka kembali berinisial KH dan BA. Atas kejadian ini pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.