Imingi Korban Jadi Security, Warga Banten Tipu Korbannya Rp 3 Juta

oleh -3 Dilihat
Imingi Korban Jadi Security, Warga Banten Tipu Korbannya Rp.3 Juta
Polres Way Kanan amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan yang menawarkan pekerjaan sebagai security

Way Kanan- Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan yang menawarkan pekerjaan sebagai security di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Way Kanan.

Tersangka diketahui berinisial SY alias Rizal (41) warga Kelurahan Pamulang Kecamatan Pamulang Timur Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Senin, 23 November 2020 pukul 07:00 WIB. Korban atas nama Ruli, warga KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Bermula saat korban bertemu dengan SY yang menawarkan pekerjaan sebagai security salah satu perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk” ungkap AKP Andre Try Putra.

Lanjut AKP Andre, seminggu sebelum kejadian di hari Minggu (15/11/2020), pelaku memberitahukan kepada korban tentang adanya biaya untuk pembuatan baju seragam security serta pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebesar Rp3. juta dan korban saat itu menyanggupinya.

“selanjutnya pada esok harinya pukul 07:00 WIB, pelaku datang kerumah korban dan istri korban memberikan uang yang diminta pelaku beserta dengan pembuatan kwitansi penyerahan uang tersebut” beber AKP Andre.

Setelah itu, pada Selasa (24/11/2020) korban bertemu dengan pelaku di perusahaan swasta bertempat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk dan memberitahu bahwa korban sudah bisa bekerja sebagai security mulai bulan Januari 2021.

Di Pemukiman di KM 10 Kampung Negeri Baru, pelaku ternyata juga melakukan penipuan terhadap M. Zaenuri dengan modus yang sama pada 23 November 2020.

Atas kejadian itu, kedua korban baru menyadari, karena tidak ada kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang dijanjikan menjadi security.

Korban lalu melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 pukul 16:00 WIB. Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun” jelas AKP Andre. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.