Sebarkan Video Dengan Berpura-pura Jadi Korban Perampokan, SJ Ditangkap Polisi

oleh -3 Dilihat
Sebarkan Video Dengan Berpura-pura Jadi Korban Perampokan, SJ Ditangkap Polisi
SJ (37) diamankan polisi gara-gara menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan.

Lampungtengah- Gara-gara menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan sehingga viral di masyarakat, seorang pria inisial SJ (37) diamankan polisi.

SJ merupakan warga Kp. Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji diamankan oleh Unit Reaksi Cepat Anti Begal jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung lantaran nekat membuat laporan palsu pada Senin (25/4/22) kemarin.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya telah mengamankan SJ karena menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan hingga viral di masyrakat.

“Peristiwa terjadi pada Minggu (24/4) sekitar pukul 19.00 WIB, saat SJ akan pulang menuju rumahnya dengan mengendarai mobil, Ia mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian SJ dipukul sehingga tidak sadarkan diri, Lalu beredar video di TKP bahwa korban pingsan dan dibantu oleh keluarganya sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Anak Ratu Aji.

“Terkait video viral perampokan tersebut yang beredar di masyarakat, Bapak Kapolres langsung memerintahkan kami, Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah untuk langsung turun melakukan penyelidikan di lapangan” Lanjut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.

Namun dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah kejanggalan setelah mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui pristiwa tersebut .

“Perawat Klinik sdra. Berto yang memeriksa kesehatan SJ setelah kejadian tersebut, Ia mengaku tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yg bisa mengakibatkan pingsan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap istri SJ dimana antara keterangan SJ dan istrinya tidak sama.” Imbuh AKP. Edi Qorinas.

Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah terus melakukan introgasi kembali dan menunjukkan fakta-fakta di lapangan. Akhirnya SJ mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat oleh SJ sendiri.

“Pelaku SJ dijerat dengan hukuman penjara selama tujuh tahun’’ Tegas AKP Qorinas

(Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.