Pelaku Penjambretan di Bandar Lampung Tertangkap, Terancam Sembilan Tahun Penjara

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 23 at 15.55.27
pelaku penjambretan

Bandar Lampung – Petugas Unit Reskrim Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung, ringkus dua orang diduga pelaku jambret di di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (23/4/2022).

Adapun kedua pelaku berinisial MA (21) Alias Anung warga Teluk Betung Bandar Lampung dan MD (23) Alias Mezi warga Kedaton Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah mengatakan, peristiwa penjambretan terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 April sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban bersama saudaranya yang baru saja pulang dari swalayan sedang melintas di Jalan Imam Bonjol, tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih.

“Sepeda motor ditumpangi dua orang pria tidak dikenal tersebut memepet sepeda motor korban dan menarik tas milik korban yang berisikan 1 unit Handphone merk iPhone 8+ dan uang tunai senilai Rp200 ribu rupiah,” kata Iptu Irwansyah.

Lebih lanjut, kemudian korban berteriak dan mencoba mengejar kedua pelaku.

Mendengar korban berteriak, sontak membuat warga berkumpul dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kemiling guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Irwansyah, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Irwansyah mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat berbelanja untuk kebutuhan Lebaran. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.