Satgas Anti-Begal Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Curas

oleh -5 Dilihat
Satgas Anti-Begal Polres Way Ringkus DPO Pelaku Curas
Satgas Anti-Begal Way Kanan mengamankan diduga pelaku curas di jalan menuju Kampung Gisting Way Kanan.

Way Kanan- Satgas Anti-Begal Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan menuju Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial MN (37) warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan pengungkapan kasus ini hanya butuh 3 (tiga) hari setelah tim satgas anti begal Polres Way Kanan dibentuk dari tanggal Rabu (20/04/2022) untuk mengungkap kasus begal.

“TSK curas ranmor telah menjadi DPO semenjak melakukan aksi pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015, sekitar pukul 19.30 wib di Jalan menuju Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin” ungkap AKBP Teddy Rachesna.

Kejadin bermula saat korban yang bernama Timotius beserta temannya dari rumah Kampung Gisting Jaya menuju ke Kampung Bumi Jaya untuk mengambil uang di ATM.

Di dalam perjalanan korban dihadang oleh empat orang yang tidak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor honda megapro warna hitam dan honda revo warna hitam.

“Setelah itu, dua orang dari pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau (laduk) ke arah badan korban lalu dua rekan pelaku pun memukul pundak bagian belakang korban hingga korban terjatuh juga rekan korban dibagian kepala” jelas Kapolres.

Setelah berhasil mendapatkan motor korban, para pelaku melarikan diri menuju Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Atas kejadian itu, Timotius mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda megapro warna hitam NO.POL: BG 6945 RG, lalu datang ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku pada hari Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Team Satgas Anti Begal Polres Way Kanan yang dipimpin KBO Sat Reskrim dan Kanit I Ipda Agus Runcik, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DPO pelaku Curas inisial MN yang saat itu berada di rumahnya.

“Pelaku diamankan di Kampung Karang Agung, Pakuan Ratu, Way Kanan tanpa perlawanan. Kini tersangka dan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” tegas AKBP Teddy Rachesna. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.