Sudah Berumur, Kakek Ini masih Nekat Edarkan Sabu di Way Tuba

oleh -5 Dilihat
kakek pengedar sabu ditangkap way kanan
Kakek NA (62) bersama rekannya AL (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Way Kanan- Usia senja seharusnya digunakan untuk memperbanyak ibadah dan mengerjakan hal-hal positif, namun berbeda dengan kakek yang satu ini, yang nekat mengedarkan sabu.

Kakek berinisial NA (62) yang berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terpaksa diamankan bersama rekannya AL (42) oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, NA bersama AL diamankan pada Senin 11 April 2022 lalu sekitar pukul 00:30 WIB karena ulahnya mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu.

“Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 WiB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Way Tuba” jelas Iptu Mirga Nurjuanda.

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut lanjut Iptu Mirga Nurjuanda, petugas berhasil mengamankan NA dan AL di salah satu rumah yang berada di Simpang Perikanan Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba.

Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu di atas lemari kamar rumah NA berupa 1 bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan 2 bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu.

“Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 plastik klip bening berbagai ukuran, satu buah alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, empat unit HP berbagai merk dan uang sebesar Rp. 1,5 juta rupiah” jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 5,23 gram dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” beber Iptu Mirga Nurjuanda. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.