Penyelundupan 720 Kilogram Daging Celeng Digagalkan KSKP Bakauheni

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 07 at 09.44.00 1
KSKP Bakauheni gagalkan penyelundukan daging celeng

Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil menggagalkan penyelundupan 720 kilogram daging celeng, pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Area Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ratusan kilogram daging celeng tanpa dokumen sah ini berasal dari Manak Masat Bengkulu Selatan, yang rencananya akan dikirim ke wilayah Bekasi menggunakan mobil Daihatsu Granmax dengan plat nomor polisi (nopo) B 9790 NRU warna putih.

Ka KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika SH MM mengatakan mobil pengangkut daging celeng dibawa oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Jl. Raya Palak Bengkerung RT/RW 000/000 Keluarahan Palak Bengkerung Kecamata Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Jl. Mawar Gg. Mawar Horas RT/RW 000/007 Kelurahan. Padang Kapuk Kecamatan Kota Manak Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Keduanya ketahuan membawa daging celeng seberat 720 kilogram sekitar pukul 06.00 WIB, ketika hendak masuk area pelabuhan,” ungkapnya pada Kamis (7/4/2022) mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi.

Diungkapkannya, daging celeng yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- di berikan setelah barang sampai tujuan.

Akibat perbuatannya, keduanya akan disangkakan dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, sedabgkan kepada kedua pengemudi tersebut diminta keterangan .

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna Putih dengan Nopol : B 9790 NRU beserta STNK An. Rustia Situmorang warga Graha Mas Serpong RT.067 RW.012 Jelupang Serpong Utara Kota Tangsel berikut kunci kendaraan, 1 (satu) unit Handphone Android merek Realme warna Biru, 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Biru Kombinasi, 720 (tujuh ratus dua puluh) Kg yang diduga daging babi (celeng).

“Untuk saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni,” tutupnya. (red, DN)

Baca : 114 Kilogram Sabu Diamankan Polres Lampung Selatan Dari 11 Tersangka

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.