Bandar Lampung – Kapolda Lampung, tinjau ketersediaan minyak goreng di PT. Sinarmas Grup di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (6/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung turut didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan, pemerintah menetapkan empat produsen atau perusahaan minyak goreng untuk menyuplai persediaan miyak goreng, diantaranya dari Sinarmas Grup.
Adapun untuk Sinarmas Grup Lampung, diwajibkan untuk menyalurkan 4.800 Ton minyak goreng perbulan.
Dari 4.800 Ton tersebut, sebanyak 2.800 wajib disalurkan ke Provinsi Lampung dan sebanyak 2.000 Ton disalurkan ke sejumlah Provinsi lainnya.
“2.800 Ton untuk Lampung dan sisanya 2.000 Ton untuk Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat,” kata Hendro Sugiatno.
Menurutnya, saat ini Polda Lampung sedang melakukan pengawasan terhadap ritel-ritel (Pedagang eceran).
“Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang eceran. Apabila nanti ada yang belum bisa memenuhinya, nanti akan kita bantu,” ungkapnya.
Dalam hal ini, tambah Hendro Sugiatno, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dan menjualnya dengan harga minyak goreng kemasan.
Selain itu, Kapolda juga mengingatkan, agar masyarakat yang sebelumnya mampuh membeli minyak goreng kemasan tidak beralih membeli minyak goreng curah.
“Saya sampaikan untuk masyarakat Lampung, apabila pendistribusian lancar maka produsen juga siap memenuhi kebutuhan minyak goreng sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya. (Ilham)
Baca : Pemkot Ingatkan Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Idul Fitri