Polres Way Kanan Amankan Pelaku Diduga Edarkan Belasan Butir Ekstasi

oleh -4 Dilihat
Peredaran narkoba jenis ekstasi
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan SN alias Nyamin (31) tahun warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan terkait peredaran ekstasi.

Way Kanan– Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga ekstasi di Kampung Bumi Sai Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial SN alias Nyamin (31) tahun warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Bumi Sai Agung.

“Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke Dusun Akar Kampung Bumi Sai Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan” jelas Iptu Mirga.

Dari hasil itu lanjut Mirga, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SN alias Nyamin di Kampung Bumi Sai Agung yang mana pada saat itu SN sedang mengendarai sepeda motor.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan di dalam box sepeda motor yamaha N-Max warna merah yang di kendarai oleh terlapor berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang.

Terdiri dari 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan tablet warna kuning berjumlah 10 (sepuluh) tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo granat.

Selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 8 (delapan) tablet ekstasi warna kuning berlogo granat. Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.