3 Pelaku Pencuri Sawit Ditangkap di Kampung Gunung Waras

oleh -5 Dilihat
Polisi tangkap 3 pelaku pencurian buah sawit di Way Kanan
Polisi tangkap 3 pelaku pencurian buah sawit di Way Kanan

Way Kanan– Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu behasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Bnil blok 1 Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Pelaku inisial AY alias Andre (25) warga Kampung Way tawar, MU (37) dan MT (42) merupakan warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 68 tandan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat itu, saksi (selaku petugas patrol) sedang berpatroli di areal perkebunan tersebut, mengetahui diduga ada 8 orang pelaku mengambil tandan buah sawit milik PT. Bnil Kecamatan Pakuan Ratu dengan cara menggunakan egrek” jelasnya.

Karena perbuatannya diketahui saksi, para pelaku pergi melarikan diri dan meninggalkan hasil curian yang belum sempat dibawa kabur dari lokasi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna pengusutan lebih lanjut .

Pelaku selanjutnya diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, oleh anggota unit reskrim Polsek Pakuan Ratu. Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga menjadi pelaku pencurian tandan buah sawit tanpa disertai perlawanan.

Ketiga pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kasat Reskrim. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.