Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Orang Pelaku Ditangkap Polisi

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 03 16 at 21.25.09
Pelaku pencabuulan di Lampung Selatan di tangkap

Lampung Selatan – Terbukti mencabuli anak dibawah umur, tiga orang pelaku ditangkap Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan di lokasi yang berbeda.

Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mengungkapkan tim Polsek Penengahan dan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap para pelaku pada Selasa (15/3/2022) pukul 01.00 WIB ditempat yang berbeda.

“Pelaku yang ditangkap yakni REN (18) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten. Lamsel, LER (18) warga Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lamsel dan YUS (19) Desa sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya pada Kamis (17/3/2022).

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan Zul Fauzi bin Sutoyo (36) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, yang melaporkan anaknya hilang dibawa lari.

Dalam laporanya dijelaskan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 07.00 WIB korban ZE (14) berpamitan hendak pergi kesekolah, satu jam kemudian pelapor bertemu korban didepan RM Bukit Kahuripan Desa Taman Baru Penengahan bersama kawanya dan meminta sepeda motornya untuk dibawa berangkat kerja.

Sedangkan korban bersama kawanya ditinggal dipinggir jalan dekat RM Kahuripan Desa Taman Baru, namun hingga pukul 16.00 WIB korban belum pulang kerumah dan pelapor mencoba mencari dan tidak ditemukan, akhirnya melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti.

Berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, akhirnya Tim Unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lamsel Aipda Ekey Amalia melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka REN (18), Selasa (15/3/2022) di Pantai Canti Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE.

“Kepada petugas tersangka mengaku melakukan hubungan layaknya suami
istri sebanyak tujuh kali bersama rekanya LER (18) yang ditangkap dirumahnya di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Lamsel, yang mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Kemudian, saat petugas melakukan pengembangan dan mengintrogasi kedua tersangka mengaku ada pelaku lainya yakni YUS (19) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Lamsel yang turut melakukan pencabulan terhadap korban.

“Para tersangka berhasil kami amankan di tempat yang berbeda.
Ketiga pelaku yang diamankan bersama Kanit PPA Polres Lampung Selatan Aipda Ekey Amalia ini yakni,” paparnya.

Atas perbuatanya para tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca :  Rumah Roboh Di Bandar Lampung, Telan Satu Orang Korban Jiwa

Saat ini para tersangka bersama barang buktinya yakni 1(satu) Stel seragam sekolah Pramuka berwana cokelat, 1 buah Celana Dalam berwarna merah muda, 1 buah bra berwarna Hitam , 1 buah celana pendek berwarna kuning, 1 buah kaos berwana Hitam, 1 Unit sepeda motor honda supra x warna hitam nopol BE 3784 DE, 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.