Jual Anak Di bawah Umur ke Pria Hidung Belang, RS Diciduk Polisi!

oleh -5 Dilihat
tersangka penjualan anak
Tersangka penjualan anak di bawah umur berinisial RS alias R (29), warga Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang Barat diamankan polisi.

Bandar Lampung– Tersangka penjualan anak di bawah umur berinisial RS alias R (29), warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat diringkus petugas Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, pada Rabu (16/3/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP/ A/ 219/ II/ 2022/ SPKT/ Ditreskrimum/ Polda Lampung, tanggal 19 Februari 2022 dengan pelapor atas nama Rizky Angga Putra.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan tersangka R berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pada 19 Februari 2022 petugas unit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melakukan pengamanan terhadap dua orang wanita berinisial I (23) dan A (15) di hotel Pelangi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu wanita yang berinisial A ternyata masih dibawah umur. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan mendapatkan informasi bahwa keduanya mendapatkan komisi senilai Rp 1 juta per orang setelah melayani lelaki hidung belang.

“Setelah mendapatkan komisi tersebut, kedua wanita tersebut menyetorkan sejumlah uang tunai senilai Rp 500 ribu per orang kepada tersangka R,” kata Adi Sastri saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Menurutnya, tersangka R mampu menyediakan wanita-wanita untuk dipekerjakan sebagai pelayan seks komersial dengan tarif Rp 1,5 juta per satu kali berhubungan badan layaknya suami istri.

“Tersangka ini, dapat menyediakan wanita-wanita pekerja seks komersial sesuai pesanan pelanggan,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kunci kamar hotel Pelangi nomor 316 dan 308, Bill hotel Pelangi atas nama Berliansyah, 1 unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru, 1 unit Handphone merk iPhone 7 plus warna hitam, 1 unit Handphone merk iPhone XR warna gold, dan uang tunai senilai Rp3 juta dengan pecahan Rp.50 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adi Sastri menambahkan, tersangka R bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” imbuhnya. (Kontributor: Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.