Bendahara Cabor Diperiksa Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

oleh -5 Dilihat
kasipenkum made e1636632077426
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra./FOTO: Roy

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 30 miliar, pada Rabu (16/3/2022).

Pemeriksaan saksi ini terus berjalan sejak kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada Januari 2022 lalu.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengungkapkan sejak Senin (15/3/2022) bendahara cabang olah raga (cabor) telah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan bendahara mulai dari ES, EN, dan AL.

“ES diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku bendahara angkat besi KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020. EN diperiksa selaku staf KONI Lampung dan AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku bendahara senam Persatuan Senam Indonesia KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020,” jelas Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra pada Rabu (16/3/2022).

Hari ini ada dua orang saksi yang diperiksa antara lain DF diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Baseball pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

Lalu, VA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Karate pada KONI Tahun Anggaran 2020. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Serangkaian pemeriksaan saksi ini lanjut Made, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

“Penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” kata Made.

Untuk diketahui, sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus ini. Namun sampai saat ini pihak Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Masih diperlukan keterangan saksi saksi, untuk menemukan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka,” kata Made. (Red,DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.