Sisik Trenggiling yang diamankan Polda Lampung Senilai Rp1,4 miliar

oleh -3 Dilihat
Harga Trenggiling bisa capai Rp1,4 miliar
Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling yang diamankan jika dijual keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar lebih.

Bandar Lampung– Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sisik satwa dilindungi jenis trenggiling yang diperdagangkan tersangka merupakan salah satu bahan campuran untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan pengembangan, anggota kepolisian kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram.

Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut jika dijual keseluruhan mencapai sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, satwa dilindungi jenis trenggiling yang diperdagangkan tersangka merupakan salah satu bahan campuran untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi menurut keterangan tersangka, sisik trenggiling ini merupakan bahan campuran yang digunakan untuk membuat sabu,” katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan selain bahan campuran untuk membuat sabu, sisik hewan trenggiling itu pula dapat digunakan bahan pembuatan kosmetik dan pembuatan obat analgetik.

“Oleh karena itu sisik ini bernilai ekonomis yang tinggi dimana harga pasarannya dalam per kilogram mencapai Rp42 juta,” kata dia.

Pandra menambahkan mahalnya harga sisik trenggiling lantaran untuk memperoleh satu kilogramnya, minimal membutuhkan trenggiling hidup sebanyak sepuluh ekor.

“Jadi bisa kita bayangkan jika 33 kilogram maka berapa trenggiling hidup yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Kami juga terus dalami bagaimana tersangka ini bisa mendapatkan trenggiling,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandarlampung (8/3) Pukul 16.00 WIB.

Sisik satwa di lindungi tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana barang bukti tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp42 juta.

Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu itu berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.  Saat akan transaksi, polisi kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp2,5 juta. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.