Terdakwa Korupsi Dana Konsumsi di DPRD Pringsewu Divonis 1 Tahun

oleh -5 Dilihat
Korupsi dana makan minum DPRD Pringsewu
Ketua Majelis Hakim Hendro menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun kepada Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana konsumsi makan dan minum di DPRD Pringsewu.

Diskursus Network- Ketua Majelis Hakim Hendro menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun kepada Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana konsumsi makan dan minum di DPRD Pringsewu, Lampung.

“Meyakinkan secara sah terdakwa terbukti atas perbuatan tindak pidana korupsi,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan selain menghukum terdakwa dengan kurungan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

“Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” kata dia.

Hal yang meringankan dalam putusan tersebut, terdakwa selama dalam persidangan berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Median Suwardi melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu, Marwan Jaya Putra menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dikatakan penasihat hukum terdakwa, Heri yang juga menyatakan pikir-pikir dalam putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, menuntut Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana makan dan minum di DPRD Pringsewu selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara.

Selain menuntut terdakwa dengan kurungan penjara, dalam perkara tersebut jaksa juga meminta kepada terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta.

Dalam pembayaran denda tersebut, jika harta dan benda tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan.

Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatan saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kuitansi dari terdakwa selaku PPTK.

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu.

Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.