Ratusan Buruh Desak Permenaker JHT Dicabut!

oleh -5 Dilihat
Demo cabut aturan JHT
Ratusan buruk mendesak kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Jakarta- Ratusan buruk mendesak kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kita menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Pada saat yang sama mereka juga melakukan unjuk rasa secara damai di depan gedung DPR RI guna menyampaikan sejumlah tuntutan.

Intinya, lanjut Said Iqbal, pihaknya meminta agar pembayaran JHT bisa langsung dicairkan saat buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau paling lama satu bulan setelahnya.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah Indonesia mengambil upaya agar memberhentikan agresi perang Rusia di Ukraina.

Mereka juga meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok, menolak penundaan Pemilu 2024 dan menolak pemberlakuan UU Omnibus Law.

Ratusan buruh yang melakukan unjuk rasa tersebut terdiri dari beberapa kelompok.

Tepat di depan barisan buruh terdapat sebuah mobil komando dengan perlengkapan pengeras suara.

Mobil tersebut digunakan orator massa aksi untuk berunjuk rasa.

Situasi lalu lintas di depan gedung DPR RI mulai tersendat karena pengguna lalu lintas karena jalan mulai menyempit akibat aksi demonstrasi buruh itu.

Polisi juga belum melakukan penutupan jalan, tetapi hanya berjaga di sepanjang jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Hingga berita ini ditulis, aksi demonstrasi masih berjalan dengan kondusif.  (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.