Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Langsung Ditahan!

oleh -4 Dilihat
271341604 897565190956542 8483776079065307825 n
Bareskrim Polri resmi menaikkan status Doni Salmanan menjadi tersangka. (Foto: Ig Doni Salmanan)

Jakarta- Bareskrim Polri resmi menaikkan status Doni Salmanan menjadi tersangka. Padahal sebelumnya, Doni diketahui datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Keputusan terkait naiknya status Doni yang semula merupakan saksi menjadi tersangka, dibuat oleh Bareskrim Polri setelah 13 jam melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung tersebut.

Kini, setelah dilakukan gelar perkara, Doni harus menjalani penahanan di Bareskrim Polri akibat laporan dari seseorang berinisial RA.

“Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Dinan Nurfajrina ini langsung ditahan. Bahkan penyidik memiliki beberapa alasan tersendiri mengenai hal tersebut.

“Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif,” papar Ramadhan.

“Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, afiliator Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik dari Bareskrim Polri. Dari rentetan pasal tersebut, Doni Salmanan kini terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus Quotex.

“Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Ramadhan. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.