2 Tersangka Kasus Narkoba diamankan di Pulau Buru, Way Halim Permai

oleh -5 Dilihat
Kasus Narkoba Way Halim
Polresta Bandar Lampung menggagalkan perdagangan gelap sabu seberat 529 Garam dari dua tersangka di jalan Pulau Buru, Kelurahan Way Halim Permai, Sukarame, Bandar Lampung, pada Minggu (27/02/2022) lalu.

Bandar Lampung- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan perdagangan gelap sabu seberat 529 Garam dari dua tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol. Gigih Andri Putranto, didampingi Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di jalan Pulau Buru, Way Halim Permai, Bandar Lampung, Minggu (27/02/2022).

“Tersangka yang diamankankan berinisial, M dan AA, berikut barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 529 Gram, satu unit timbangan digital dan satu unit mobil pickup,”kata Gigih Andri Putranto, saat ekspose di Mapolreta Bandar Lampung, pada Senin (07/03/2022) siang.

Menurutnya, diamankannya dua tersangka berikut barang bukti, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika di Pulau Buru.

Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut. Kasusnya, masih dikembangkan guna mengungkap pemasok dan jaringannya,”terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka narkoba M dan AA bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun pejara dan maksimal seumur hidup. (Kontributor: Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.