Tanda Pembatas Untuk Jaga Jarak di Masjidil Haram Mulai Dicopot

oleh -4 Dilihat
Pembatas shalat dicopot
Petugas Mencopot Tanda Pembatasan Untuk Jaga Jarak, Shaf Sholat Kembali Rapat )Foto Twitter @Haramainfo)

Diskursus Network- Arab Saudi mulai memperlonggar pembatasan COVID-19 pada Sabtu (05/03), pembatas jaga jarak shalat mulai dicopot. Pemerintah juga mengizinkan orang-orang berkumpul dan mencabut kewajiban masker bagi mereka yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19. Kebijakan baru ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Dalam pernyataan kementerian tersebut yang dilaporkan Biro Pers Saudi (SPA), pemakaian masker di ruang-ruang terbuka tidak lagi diwajibkan untuk orang yang telah divaksinasi penuh, walaupun warga masih harus memakai masker di ruang-ruang tertutup dan area yang tidak dipantau aplikasi pelacakan Tawakkalna.

Dibuktikan pada Minggu, (06/03) melakui akun @Haraminfo sejumlah petugas yang berwenang melepas semua tanda pembatas dan palang pembatas yang berfungsi sebagai tanda jaga jarak saat sholat atau berjalan di Masjidil Haram.

Diberitakan sebelumnya, Arab Saudi resmi mengumumkan telah mencabut hampir semua pembatasan COVID-19, Langkah ini diambil setelah melihat adanya kemajuan program vaksinasi nasional dan tingkat kekebalan keseluruhan yang tinggi yang membaik di negara itu.

Selain itu, para pendatang tidak perlu lagi memberikan hasil PCR atau tes antigen cepat, dan mereka tidak diharuskan menjalani karantina wajib COVID-19 pada saat kedatangan, tambah sumber dari Kementerian Dalam Negeri.

Arab Saudi juga mencabut pelarangan terbang secara langsung dari sejumlah negara yakni: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.

Di sisi lain, Arab Saudi tetap menekankan pentingnya untuk menyelesaikan program vaksinasi nasional, termasuk booster dan menerapkan prosedur untuk memfasilitasi status kesehatan dalam aplikasi ‘Tawakkalna’ untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat, dan transportasi umum. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.