Hendak Jual Mobil Hasil Curian, RZ ditangkap di Kemiling

oleh -8 Dilihat
pencurian mobil
Pelaku pencurian mobil berinisial RZ (54), warga Way Gelang Kecamatan Kota Agung Tanggamus, diamankan Polsek Kasui Way Kanan pada Kamis (3/3/2022).

Way Kanan- Pelaku pencurian mobil berinisial RZ (54), warga Way Gelang Kecamatan Kota Agung Tanggamus, diamankan Polsek Kasui Way Kanan pada Kamis (3/3/2022).

Menurut Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, kronologi pencurian bermula pada Sabtu (1/1/2022). Korban atas nama Edwin (26) warga Perum Beringin Raya Kemiling Bandar Lampung bertamu dan berlibur di rumah orang tuanya di Kelurahan Kasui Way Kanan.

Selanjutnya korban memarkirkan kendaraan mobil honda mobilio warna abu-abu metalik No Pol : BE 1136 BP miliknya di pinggir jalan depan rumah rekannya.

“Korban baru menyadari bahwa mobil honda mobilio dengan No Pol: BE 1136 BP miliknya sudah tidak ada lagi, setelah terbangun dari tidur pada hari Senin 03 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB” jelas AKP Andre Try.

275033465 623122785449942 3674705172306922296 n
Mobil curian yang diamankan.

Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 200 juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan saat pelaku pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022, Kanit Reskrim Polsek Kasui mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kendaraan R.4 Honda Mobilio di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di Bandar Lampung.

“Hasilnya, pada Sabtu 26 Februari 2022, sekitar Pukul 16.30 WIB ternyata benar akan dilakukan transaksi jual beli kendaraan roda 4 jenis honda mobilio dengan cara COD (Cash on delivery) atau bayar di tempat di sekitar Kecamatan Kemiling Bandar Lampung” ungkap AKP Andre.

Selanjutnya, Polsek Kasui dibantu Polsek Kemiling Bandar Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curat dan penadah barang hasil kejahatan kendaraan mobil honda mobilio dengan nomor polisi yang diduga palsu.

Kini TSK dan barang bukti mobil honda mobilio No.Pol terpasang : B 2332 BYA (Palsu), BPKB dan STNK kendaraan mobil Honda Mobilio yang diduga palsu dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.