Sempat Ditolak Keras, Menaker Sebut Pencairan JHT Kembali Ke Aturan Lama

oleh -5 Dilihat
Pencairan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan mekanisme pencairan JHT ke aturan yang lama.

Jakarta- Setelah mengalami penolak keras terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan mekanisme pencairan JHT ke aturan yang lama. Hal ini menurut Ida Fauziyah, juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah,” kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 2 Maret 2022.

Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menurut Ida juga tengah dilakukan. Aturan itu sebelumnya ditolak keras karena mengatur pencairan jaminan hari tua yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Untuk mempercepat proses revisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini berupaya menyerap aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Pemerintah juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Peraturan yang kontroversial tersebut dipastikan belum berlaku efektif dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan yang terdahulu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” kata Ida.

Lebih jauh, Ida menyatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.